RUQYAH SYAR’IYYAH, dalam prakteknya adalah upaya untuk mengusir jin dan segala macam gangguannya dengan membacakan ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem. Bagi jin yang mengganggu dan jahat, bacaan Al-Quran ?terutama pada ayat tertentu- yang dibaca dengan baik dan benar oleh orang yang shalil dan bersih imannya, akan sangat ditakuti. Mereka akan merasakan panas yang membakar dan pergi.
Pengertian
Ruqyah
Ruqyah secara bahasa artinya jampi-jampi atau mantera. Ruqyah sacara syar’i adalah jampi-jampi atau matera yang dibacakan oleh seseorang untuk mengobati penyakit atau menghilangkan ganguan jin atau sihir atau untuk perlindungan dan lain sebagainya dengan hanya menggunakan ayat-ayat Al-quran dan atau doa-doa yang bersumber dari hadist-hadist dari Rarulullah shallallahu’alaihi wassalam dan atau doa-doa yang bisa dipahami maknanya selama tidak mengandung kesyirikan. Ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan yang telah dikenal sejak lama, bahkan sebelum nabi Muhammad saw diutus.
Ruqyah secara bahasa artinya jampi-jampi atau mantera. Ruqyah sacara syar’i adalah jampi-jampi atau matera yang dibacakan oleh seseorang untuk mengobati penyakit atau menghilangkan ganguan jin atau sihir atau untuk perlindungan dan lain sebagainya dengan hanya menggunakan ayat-ayat Al-quran dan atau doa-doa yang bersumber dari hadist-hadist dari Rarulullah shallallahu’alaihi wassalam dan atau doa-doa yang bisa dipahami maknanya selama tidak mengandung kesyirikan. Ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan yang telah dikenal sejak lama, bahkan sebelum nabi Muhammad saw diutus.
Ruqyah
secara umum terbagi menjadi 2 macam;
Ruqyah Syar’iyyah yang diperbolehkan oleh syar’iah islam yaitu
Ruqyah Syar’iyyah yang diperbolehkan oleh syar’iah islam yaitu
- terapi ruqyah yang seperti diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
- Ruqyah Syirkiyyah yang tidak diperbolehkan oleh sya’iah islam. Yaitu ruqyah dengan menggunakan bahasa-bahasa yang tidak dipahami maknanya atau ruqyah yang mengandung unsur-unsur kesyirikan.
Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam besabda “perlihatkan pada ku Ruqyah kalian, dan tidak apa-apa melakukan ruqyah selama tidak mengandung unsur syirik (HR. Muslim).
Dalam
Islam ditemukan beberapa dalil yang membolehkan penggunaan ruqyah sebagai
pengobatan penyakit. Seluruh ulama sepakat bahwa jenis ruqyah yang disebutkan
dalam hadits (terapi Ruqyah Syar’iyyah) maka mengamalkannya adalah sunnah. Sedangkan
ruqyah yang berbau syirik (Ruqyah Syikiyyah), seperti dengan menyebut nama
seorang wali untuk menyembuhkan gangguan jin, atau dengan menggunakan hal-hal
yang tak ada tuntunannya dalam syariat adalah terlarang dan haram hukumnya.
Namun
realita yang terjadi di dalam kehidupan ummat islam, di samping metode ruqyah
yang diajarkan Rasulullah saw dalam hadits-hadits beliau, ada juga metode
ruqyah yang merupakan hasil kreasi sebagian orang yang dianggap ahli agama
(kiai, atau ustadz). Inilah yang menjadi persoalan. Banyak ruqyah hasil kreasi
itu terasa janggal, bahkan menyebutkan beberapa nama yang tak dimengerti. Satu
contoh metode ruqyah yang dilakukan seorang kiyai yaitu dengan mengucapkan
beberapa kalimat dengan hitungan tertentu dan disertai puasa tujuh hari, dan di
malam harinya yang bersangkutan harus melaksanakan shalat hajat. Perbuatan
semacam ini jelas tak ada petunjuknya di masa rasulullah saw, sehingga dapat
digolongkan ke dalam bid’ah (terapi ruqyah yang tidak Islami), ruqyah seperti
ini termasuk yang dilarang dalam syari’at islam. Dari mana ia bisa menentukan
bacaan tersebut, serta jumlah dan syarat puasanya. Bukankah puasa merupakan
ibadah yang hanya boleh ditentukan oleh Allah dan rasul-Nya?
Oleh
karenanya, kaum muslimin yang menjaga tauhid jangan terpengaruh dengan
cara-cara ruqyah bid’ah semacam ini, dan senantiasa mengamalkan apa yang
diajarkan rasulullah saw saja. Lagi pula bisa jadi kalaupun ruqyah itu
membuahkan hasil dengan hilangnya penyakit atau perginya jin dari tubuh orang
yang kesurupan, maka itu hanyalah permainan jin semata, agar banyak orang yang
terjebak ke dalam bid’ah semacam ini.
Landasan
Syar’i Ruqyah Syar’iyyah
Allah
SWT berfirman dalam Al-Qur’an, yang artinya: “Dan Kami turunkan dari Al-Quran
suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan
Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.”
(QS. Al-Isro : 82)
Rasulullah
SAW bersabda :
اعْرِضُوا
عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ
“Bacakan ruqyah-ruqyah kalian kepadaku, tidak apa-apa dengan ruqyah yang tidak mengandung kesyirikan didalamnya.” (HR. Muslim)
“Bacakan ruqyah-ruqyah kalian kepadaku, tidak apa-apa dengan ruqyah yang tidak mengandung kesyirikan didalamnya.” (HR. Muslim)
Pendapat
Ulama tentang Ruqyah
Imam Nawawi berkata: “Ruqyah dengan ayat-ayat
Al-Qur’an dan dengan do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah
sesuatu hal yang tidak terlarang. Bahkan itu adalah perbuatan yang disunnahkan.
Telah dikabarkan para ulama bahwa mereka telah bersepakat (ijma’) bahwa ruqyah
dibolehkan apabila bacaannya terdiri dari ayat-ayat Al-Qur’an atau do’a-do’a
yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.”(Shahih Muslim bisyarhi An-Nawawi : 14/341)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar